Sonora.ID- Berikut adalah ulasan tentang bagaimana cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP online lengkap dengan persyaratannya.
Setiap tahun, wajib pajak yang telah memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
Ada dua jenis SPT yang harus diisi, yaitu SPT Tahunan 1770 S untuk Pribadi dan SPT Tahunan 1700 SS untuk Badan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Wajib Pajak Yang Sudah Melaporkan SPT Lebih Awal
Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP online lengkap dengan persyaratannya tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Persyaratan untuk Mengisi SPT Tahunan 1770 S
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S di DJP Online untuk Pribadi
SPT Tahunan 1770 S adalah SPT yang diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan pribadi, seperti pegawai atau pengusaha kecil. Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S di DJP Online.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak KPP Surakarta dan Ingatkan Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023
Langkah pertama adalah mendaftarkan akun di DJP Online. Buka laman DJP Online dan klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas layar. Isi data diri lengkap dan buat username serta password.
Setelah berhasil login, pilih menu "SPT Tahunan" dan pilih jenis SPT "1770 S". Isi nomor NPWP dan masa pajak yang akan diisi.
Setelah memilih jenis SPT yang akan diisi, wajib pajak harus mengisi data diri dan keluarga, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan status pernikahan.
Isi data penghasilan yang telah diterima selama setahun, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto, Simak dengan Jelas
Setelah mengisi data penghasilan, wajib pajak harus mengisi data pengurangan, seperti biaya sewa rumah, bunga pinjaman, asuransi, dan zakat.
Setelah semua data diisi dengan lengkap, DJP Online akan menghitung pajak yang harus dibayarkan. Jika jumlah pajak melebihi jumlah yang telah dipotong selama setahun, maka wajib pajak harus membayar pajak lebih.
Setelah mengisi semua data dengan lengkap, verifikasi kembali data yang telah diisi dan simpan SPT yang telah diisi.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel
Persyaratan Mengisi SPT Tahunan 1700 SS untuk Badan
Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan 1700 SS di DJPOnline, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak. Oleh karena itu, sebelum mengisi SPT Tahunan 1700 SS, pastikan Anda sudah memiliki NPWP.
Untuk dapat mengakses DJPOnline dan mengisi SPT Tahunan 1700 SS, Anda harus memiliki e-Filing Password. Password ini dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor DJP terdekat dan melakukan registrasi.
Baca Juga: KPP Pratama Banjarmasin Dorong ASN Pemko Laporkan SPT
Data laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, dan catatan atas laporan keuangan diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 1700 SS. Pastikan Anda telah menyiapkan dan memiliki data laporan keuangan yang lengkap dan akurat.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1700 SS di DJP Online untuk Badan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mulai mengisi SPT Tahunan 1700 SS di DJPOnline dengan cara berikut:
Login ke DJPOnline dengan menggunakan NPWP dan e-Filing Password yang telah Anda miliki.
Setelah login, pilih jenis formulir SPT Tahunan 1700 SS.
Isi data identitas seperti nama badan usaha, alamat, dan NPWP.
Isi data penghasilan seperti pendapatan bruto, pengurangan penghasilan, dan pajak yang telah dipotong.
Isi data beban dan biaya seperti biaya operasional, beban bunga, dan penyusutan.
Isi data kewajiban pajak seperti pajak penghasilan yang harus dibayar dan pajak yang telah dibayar.
Setelah selesai mengisi semua data, simpan dan validasi formulir SPT Tahunan 1700 SS.
Setelah formulir SPT Tahunan 1700 SS berhasil divalidasi, kirim SPT tersebut dengan menekan tombol "Kirim".
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.