Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturannya

17 Maret 2023 13:22 WIB
Illustrasi THR
Illustrasi THR ( Freepik)

Baca Juga: Ribut-Ribut Gaji & THR P3K Tak Cair, Ini Penjelasan Pemko Banjarmasin

- Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan

- Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah

- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Terakhir, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Maka dengan adanya peraturan tersebut karyawan yang belum bekerja selama setahun tidak akan mendapatkan tunjangan secara utuh.

Berikut rumus hitung tunjangan hari raya secara umum:

“(Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah”.

Contoh Alifia bekerja pada sebuah perusahaan tertentu dan baru bekerja selama 6 bulan dengan total gaji sebesar 7juta maka THR yang akan diterima Alifia adalah sebagai berikut:

Masa kerja = 6 bulan

6 bulan/12 x Rp7.000.000 = Rp3.500.000

Maka tunjangan hari raya yang akan diterima oleh Alifia adalah sebesar Rp. 3.500.000.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm