Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturannya".
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu dari Hak karyawan yang harus diberikan kepada Karyawannya.
Umumnya tunjangan hari raya akan diberikan maksimal 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah juga mengatur waktu pembayaran THR karyawan agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya sebelum hari raya tiba.
Baca Juga: Karyawan yang Ngaku Dipecat Usai Tanya THR Tuntut Hak Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan di tahun ini.
Beberapa ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemberian tunjangan diberikan pada karyawan yang telah melewati masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.
Kemudian, THR Keagamaan juga diberikan pada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk ketentuan perhitungan THR sudah diatur berdasarkan Permenaker No. 6/2016 terkait tunjangan hari raya yang isinya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ribut-Ribut Gaji & THR P3K Tak Cair, Ini Penjelasan Pemko Banjarmasin
- Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
- Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Terakhir, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Maka dengan adanya peraturan tersebut karyawan yang belum bekerja selama setahun tidak akan mendapatkan tunjangan secara utuh.
Berikut rumus hitung tunjangan hari raya secara umum:
“(Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah”.
Contoh Alifia bekerja pada sebuah perusahaan tertentu dan baru bekerja selama 6 bulan dengan total gaji sebesar 7juta maka THR yang akan diterima Alifia adalah sebagai berikut:
Masa kerja = 6 bulan
6 bulan/12 x Rp7.000.000 = Rp3.500.000
Maka tunjangan hari raya yang akan diterima oleh Alifia adalah sebesar Rp. 3.500.000.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.