Landasan idiil politik luar negeri Indonesia merupakan Pancasila.
Hal ini termuat dalam sebuah Undang-Undang yakni m pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, berbunyi sebagai berikut.
"Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara."
Keterlibatannya Pancasila ini artinya lima sila Pancasila dijadikan sebagai pedoman atau acuan untuk melaksanan politik luar negeri yang bebas aktif.
1. Sila Pertama
Ini artinya Indonesia merupakan makhluk Tuhan yang berpegangan tegus dan percaya serta yakin pada ajaran Tuhan.
Dari prinsip ketuhanan, Indonesia menjalankan pemerintahan serta kehidupan bernegara.
2. Sila Kedua
Ini merupakan sebuah bentuk penolakan pada segala hal yang berbentuk penindasan.
Prinsip kemanusiaan menunjukkan persamaan derajat yang dimiliki oleh manusia, tak membedakkan status sosial, jabatan dan unsur lainnya.