Namun, lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang bertahan lama sehingga koalisi partai mudah pecah.
Hal itu mengakibatkan kondisi politik di Indonesia menjadi tidak stabil, sehingga demokrasi parlementer harus diganti.
Baca Juga: Jelaskan! Apa Saja Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Suatu Negara
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi parlementer kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin, yang dijalankan pada 1959 hingga 1965.
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh pemimpin pemerintahan, dalam kasus ini presiden, secara mutlak dan otoriter.
Menurut Sumber Belajar Kemdikbud, Indonesia lebih condong ke blok timur dan banyak melakukan kerja sama dengan negara-negara blok komunis, seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, maupun Vietnam.
Saat itu, terdapat penyelewengan dan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945, salah satu contohnya peraturan mengenai presiden yang bertahan sekurang-kurangnya lima tahun.
Akan tetapi, Ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup membatalkan pembatasan waktu tersebut.