Sonora.ID - Simak macam-macam demokrasi di Indonesia, mulai dari era pasca kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini.
Indonesia merdeka pada 1945. Sejak merdeka, Indonesia telah menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Indonesia mengalami beberapa perubahan jenis demokrasi karena memang ada beragam macam demokrasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang diakses pada Selasa (21/3/2023), demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.
Demokrasi juga dapat didefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Baca Juga: Berikut Ini 7 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer dan Pengertiannya
Lantas, apa saja macam-macam demokrasi di Indonesia dan apa perbedaannya? Simak pembahasannya di bawah ini.
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi parlementer yang disebut juga demokrasi liberal merupakan sistem pemerintahan demokrasi pertama yang dijalankan di Indonesia.
Dilansir dari Grid.ID, demokrasi parlementer adalah demokrasi yang menonjolkan peranan parlementer dan partai-partainya dalam pemerintahan.
Namun, lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang bertahan lama sehingga koalisi partai mudah pecah.
Hal itu mengakibatkan kondisi politik di Indonesia menjadi tidak stabil, sehingga demokrasi parlementer harus diganti.
Baca Juga: Jelaskan! Apa Saja Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Suatu Negara
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi parlementer kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin, yang dijalankan pada 1959 hingga 1965.
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh pemimpin pemerintahan, dalam kasus ini presiden, secara mutlak dan otoriter.
Menurut Sumber Belajar Kemdikbud, Indonesia lebih condong ke blok timur dan banyak melakukan kerja sama dengan negara-negara blok komunis, seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, maupun Vietnam.
Saat itu, terdapat penyelewengan dan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945, salah satu contohnya peraturan mengenai presiden yang bertahan sekurang-kurangnya lima tahun.
Akan tetapi, Ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup membatalkan pembatasan waktu tersebut.
Lengsernya Soekarno sebagai presiden menjadi akhir dari berlakunya sistem demokrasi terpimpin di Indonesia.
3. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998)
Setelah Soekarno turun, kepemimpinan digantikan oleh Soeharto di mana demokrasi Pancasila masa orde baru dimulai.
Demokrasi Pancasila ditandai sejak Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang dikeluarkan tahun 1966.
Pada pelaksanaannya di masa ini, presiden dapat terus menjabat sementara wakil presiden dapat diganti sehingga tidak adanya rotasi kekuasaan eksekutif.
Kebebasan pers dan radio juga dibatasi. Dikarenakan berbagai kendala yang terjadi, demokrasi pancasila masa orde baru diganti.
Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pernah Berlangsung di Indonesia!
4. Demokrasi Pancasila Reformasi (1998-Sekarang)
Setelah Soeharto lengser dan digantikan oleh BJ Habibie, demokrasi Pancasila era reformasi diterapkan dan sistem pemerintahan mulai diperbaiki.
Praktik nepotisme dihilangkan dan kini terbuka kesempatan semua orang untuk menggunakan hak politiknya serta kebebasan pers dan berbicara juga mulai tampak.
Itulah tadi macam-macam demokrasi di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.