"Begitu juga dengan penjual makanan dan minuman di pasar wadai boleh buka dari pukul 15.00 WITA. Sedangkan diluar itu buka pukul 17.00 WITA hingga waktu sahur," tuntasnya.
Diwartakan sebelumnya, atas nama kemanusiaan, ARBB mengajukan permohonan dispensasi kepada Wali Kota Banjarmasin, agar bisa tetap beroperasional pada bulan ramadan.
Namun berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/357 -Wasnas/2023/Bakesbangpol pada poin ketujuh, usaha biliar atau bola sodok dilarang buka selama bulan puasa.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Biliar Minta Buka Saat Puasa, Dewan: Pemko Harus Punya Pendirian!