Ditolak! Rumah Biliar di Banjarmasin Tetap Dilarang Saat Ramadan

21 Maret 2023 19:34 WIB
Pebiliar Sulsel, Ismail Kadir (dok)
Pebiliar Sulsel, Ismail Kadir (dok) ( Redballbilliar.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) terpaksa harus gigit jari, lantaran dispensasi yang diminta buka selama ramadan tidak disetujui oleh Pemko Banjarmasin.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (21/3), sepakat untuk menegakan Perda Ramadan nomor 13 tahun 2003, dengan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2005.

"Kita sudah menyepakati terkait dengan instruksi perda tersebut di bulan suci ramadan," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai rapat koordinasi.

Menurut Ibnu, aturan tersebut jelas melarang Tempat Hiburan termasuk rumah biliar dilarang beroperasional selama ramadan.

Dengan kata lain, pengajuan permohonan ARBB agar bisa tetap beroperasional selama ramadan ditolak.

"Ketentuan Perda sudah mengatur seperti itu. Biliar masuk dalam kategori hiburan. Berarti itu juga dilarang buka selama bulan ramadan," jelas Ibnu.

Ibnu membeberkan, bahwa sebenarnya hal ini berulang tiap tahunnya. Namun sekali lagi pihaknya tidak bisa berbuat banyak, lantaran rumah biliar masih masuk dalam kategori tempat hiburan.

Baca Juga: Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin, Cuma Siapkan 15 Stand Gratis

Apalagi rumah biliar juga kerap menyajikan pertunjukan live musik kepada pengunjung.

"Terkecuali nanti rumah biliar ini masuk dalam kategori olahraga," tekan Ibnu.

Ibnu pun lantas berharap, aturan ini dapat diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha, agar bersama-sama turut menjaga kesucian di bulan ramadan.

"Begitu juga dengan penjual makanan dan minuman di pasar wadai boleh buka dari pukul 15.00 WITA. Sedangkan diluar itu buka pukul 17.00 WITA hingga waktu sahur," tuntasnya.

Diwartakan sebelumnya, atas nama kemanusiaan, ARBB mengajukan permohonan dispensasi kepada Wali Kota Banjarmasin, agar bisa tetap beroperasional pada bulan ramadan.

Namun berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/357 -Wasnas/2023/Bakesbangpol pada poin ketujuh, usaha biliar atau bola sodok dilarang buka selama bulan puasa.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Biliar Minta Buka Saat Puasa, Dewan: Pemko Harus Punya Pendirian!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) terpaksa harus gigit jari, lantaran dispensasi yang diminta buka selama ramadan tidak disetujui oleh Pemko Banjarmasin