Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI? Ini Penjelasannya

22 Maret 2023 15:00 WIB
(Ilustrasi Sidang 1 BPUPKI) Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
(Ilustrasi Sidang 1 BPUPKI) Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI ( Arsip Nasional RI)

Sidang resmi pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangil In di Jakarta.

Sidang ini membahas tentang dasar negara.

Sidang dipimpin oleh Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat.

Radjiman meminta pandangan para anggota terkait rumusan dasar negara Indonesia.

Hingga hari terakhir sidang, ada 3 tokoh yang memberi usulan.

Tokoh pertama adalah Mohammad Yamin yang menyampaikan usulan pada hari pertama, 29 Mei 1945. Dia mengusulkan secara lisan lima dasar negara yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

Gagasan ini kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKesejahteraan Sosial

Pada 31 Mei 1945, dr Soepomo juga menyampaikan rumusannya secara tertulis, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Latin dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Lalu pada 1 Juni 1945, Soekarno turut menyampaikan padangannya yang disebut Pancasila dan terdiri dari:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari tiga rumusan tersebut, paparan dari Soekarno paling diterima oleh para peserta sidang BPUPKI.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm