Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI? Ini Penjelasannya

22 Maret 2023 15:00 WIB
(Ilustrasi Sidang 1 BPUPKI) Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
(Ilustrasi Sidang 1 BPUPKI) Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI ( Arsip Nasional RI)

Sonora.ID - Kali ini akan diulas bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada 1 Maret 1945 dan diresmikan pada 29 April 1945.

Anggota BPUPKI terdiri dari 60 orang dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang.

BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Badan ini dipimpin oleh Ketua Radjiman Wedyodiningrat dan dua Wakil Ketua, yakni Ichibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.

Adapun tugas pokok BPUPKI ada dua, yakni:

  • Merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan dari pihak Jepang
  • Membuat randangan UUD untuk negara Indonesia merdeka

Baca Juga: Mengapa Jepang Membentuk BPUPKI? Berikut Alasan dan Sejarahnya

Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?

Setelah dibentuk, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi, yaitu:

1. Sidang Resmi Pertama

Sidang resmi pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangil In di Jakarta.

Sidang ini membahas tentang dasar negara.

Sidang dipimpin oleh Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat.

Radjiman meminta pandangan para anggota terkait rumusan dasar negara Indonesia.

Hingga hari terakhir sidang, ada 3 tokoh yang memberi usulan.

Tokoh pertama adalah Mohammad Yamin yang menyampaikan usulan pada hari pertama, 29 Mei 1945. Dia mengusulkan secara lisan lima dasar negara yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

Gagasan ini kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKesejahteraan Sosial

Pada 31 Mei 1945, dr Soepomo juga menyampaikan rumusannya secara tertulis, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Latin dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Lalu pada 1 Juni 1945, Soekarno turut menyampaikan padangannya yang disebut Pancasila dan terdiri dari:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari tiga rumusan tersebut, paparan dari Soekarno paling diterima oleh para peserta sidang BPUPKI.

Karena hingga akhir sidang belum menghasilkan keputusan akhir, maka dilaksanakan sidang tidak resmi.

2. Sidang Tidak Resmi BPUPKI

Karena belum menghasilkan keputusan tentang dasar negara, maka dibentuk suatu panitia kecil dengan anggota 8 orang dan diketuai oleh Soekarno.

Panitia kecil ini bertugas menerima saran dan usulan tentang dasar negara Indonesia.

Pada 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI.

Pertemuan tersebut menghasilkan dua pandangan. Pandangan pertama menginginkan negara yang dibentuk berdasarkan syariat Islam. Adapun padangan kedua ingin dasar negara dibentuk berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.

Karena kebuntuan akibat dua pandangan berbeda, pertemuan tersebut belum berhasil menghasilkan keputusan.

Kemudian dibentuklah kepanitian lain yang disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan dipimpin oleh Ketua Soekarno dan Wakilnya Mohammad hatta.

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi yang memuat lima dasar negara yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rancangan ini disetujui pada 22 Juni 1945 dan dikenal dengan Piagam Jakarta, seusia usul Muhammad Yamin.

Kemudian rancangan lima dasar negara ini diungkapkan Soekarno pada sidang kedua BPUPKI pada 10 Juli 1945.

Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota BPUPKI Menurut Sejarah?

Sidang Kedua BPUPKI

Lalu bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI selanjutnya?

Berlanjutlah pada sidang Kedua BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 untuk membahas Rancangan Undang-Undang BPUPKI.

Setelah Soekarno menyampaikan rancangannya, dalam sidang ini dibentuk 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang:

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air dipimpin Abikusno Cokrosuroyo
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin Mohammad Hatta.

Pada sidang resmi kedua BPUPKI ini sempat terjadi perbedaan pendapat tentang tentang rancangan undang-undang dasar dan lainnya, terutama terkait isi Piagam Jakarta.

Namun pada akhirnya rancangan undang-undang dasar negara disetujui pada tanggal 16 Juli 1945.

Adapun isi rancangannya adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil dari alinea ke-1, 2 dan 3 Piagam jakarta dengan sisipan yang panjang.

Adapun konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alinea ke-4 Piagam Jakarta.

Setelah sidang yang cukup alot dengan musyawarah mufakat, konsep hasil kerja Panitia Perancang UUD akhirnya diterima oleh BPUPKI.

Rumusan tersebut kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.

Berakhirnya sidang-sidang BPUPKI telah mengesahkan rancangan dasar negara dan undang-undang Dasar (UUD).

Demikian penjelasan bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI. Semoga bermanfaat penjelasannya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm