Baca Juga: Pengertian Hubungan Internasional: Tujuan, Manfaat dan Contohnya
1. Tahap penjajakan
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang berunding tentang kemungkinan dibuatnya perjanjian internasional.
Adapun tujuan dari dilakukannya penjajakan yaitu untuk bertukar pikiran mengenai berbagai masalah yang akan dituangkan dalam perjanjian internasional tersebut.
2. Tahap perundingan
Selanjutnya, tahap perundingan merupakan tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Perundingan ini dilaksanakan untuk membahasa substansi serta permasalahan teknis yang akan disepakati dalam perjanjian.
Perundingan ini ditujukan untuk mencapai kesepakatan atas materi yang mungkin belum disepakati bersama.
3. Tahap perumusan naskah
Tahapan perjanjian internasional selanjutnya yaitu tahap perumusan naskah. Rumusan naskah sendiri merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.