Rais Syuriah PBNU itu menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah seperti memasukkan sesuatu sampai ke pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan, khususnya makanan dan minuman," paparnya.
Oleh sebab itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Kalimulya, Depok ini menuturkan, bahkan alat pelega pernapasan yang dihirup dari hidung juga dibolehkan untuk digunakan saat berpuasa di Ramadan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika flu. (Penggunaan alat pelega napas) itu boleh saja," jelasnya.
Sementara itu, mengutip penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fah al-Mu'in, juz 1, halaman 259, memasukkan benda ke lubang tubuh termasuk hidung bisa saja tidak membatalkan puasa.
Tapi, kondisi tersebut hanya berlaku pada orang berpuasa yang belum mengerti atau tidak tahu bahwa masuknya benda ke lubang tubuh adalah hal yang membatalkan puasa.
Dengan keadaan demikian, puasa orang tersebut tetap dihukumi sah selama benda yang masuk ke lubang hidung tidak terlalu dalam.
Baca Juga: 4 Zodiak Paling Malas Selama Bulan Puasa! Lemas dan Cuman Mau Rebahan!
Berbeda kasus jika orangnya sudah mengerti namun tetap dilakukan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang hidung, maka puasanya dihukumi batal serta tidak sah.
Selain lubang hidung, ada beberapa lubang tubuh lain yang sebaiknya tidak dimasukkan benda-benda asing untuk mencegah batalnya puasa.
Lubang tersebut terdiri atas 5 bagian yaitu mulut, hidung, telinga, lubang air kecil, dan lubang air besar.
Baca artikel CNN Indonesia "Apakah Ngupil Membatalkan Puasa Ramadan?" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220419101713-289-786486/apakah-ngupil-membatalkan-puasa-ramadan.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Ulama, https://priangan.tribunnews.com/2023/03/14/apakah-mengupil-dapat-membatalkan-puasa-ramadan-berikut-penjelasan-ulama.
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara