Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Berikut Hukumnya

23 Maret 2023 18:05 WIB
Apakah mengupil membatalkan puasa?
Apakah mengupil membatalkan puasa? ( )

Sonora.ID - Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga yang wajib dijalankan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.

Saat berpuasa, Muslim tidak diperkenankan untuk melakukan beberapa hal tertentu yang bisa membatalkan atau mengurangi pahala selama berpuasa.

Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat adalah ketika membersihkan hidung memakai jari tangan, atau mengupil. Apakah mengupil membatalkan puasa?

Mengupil adalah aktivitas memasukkan sesuatu, misalnya, jari ke hidung. Hingga banyak yang berpikir mengupil membatalkan puasa karena termasuk salah satu aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. 

Dilansir dari laman resmi nu, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf), misalnya mulut, hidung dan telinga.

Baca Juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa, Catat!

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ketua MUI KH Cholil Navis pun memberikan pendapat terkait anggapan mengupil membatalkan puasa ini. Menurutnya, hal ini tidaklah membatalkan puasa seseorang.

“Kalau mengupil, mengorek telinga, tidak apa-apa, tetapi memasukkan sesuatu ke hidung, seperti air, sampai tertelan, itu membatalkan (puasa)," kata Cholil Navis dikutip dari kompas.com, Kamis (23/3/2023)

Cholil lantas menjelaskan terkait mengupil membatalkan puasa ini menurutnya bukanlah salah satu hal yang bisa membuat puasa kita batal.

Rais Syuriah PBNU itu menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah seperti memasukkan sesuatu sampai ke pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan, khususnya makanan dan minuman," paparnya.

Oleh sebab itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Kalimulya, Depok ini menuturkan, bahkan alat pelega pernapasan yang dihirup dari hidung juga dibolehkan untuk digunakan saat berpuasa di Ramadan.

"Boleh saja, seperti halnya ketika flu. (Penggunaan alat pelega napas) itu boleh saja," jelasnya.

Sementara itu, mengutip penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fah al-Mu'in, juz 1, halaman 259, memasukkan benda ke lubang tubuh termasuk hidung bisa saja tidak membatalkan puasa.

Tapi, kondisi tersebut hanya berlaku pada orang berpuasa yang belum mengerti atau tidak tahu bahwa masuknya benda ke lubang tubuh adalah hal yang membatalkan puasa.

Dengan keadaan demikian, puasa orang tersebut tetap dihukumi sah selama benda yang masuk ke lubang hidung tidak terlalu dalam.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Malas Selama Bulan Puasa! Lemas dan Cuman Mau Rebahan!

Berbeda kasus jika orangnya sudah mengerti namun tetap dilakukan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang hidung, maka puasanya dihukumi batal serta tidak sah.

Selain lubang hidung, ada beberapa lubang tubuh lain yang sebaiknya tidak dimasukkan benda-benda asing untuk mencegah batalnya puasa.

Lubang tersebut terdiri atas 5 bagian yaitu mulut, hidung, telinga, lubang air kecil, dan lubang air besar.

Baca artikel CNN Indonesia "Apakah Ngupil Membatalkan Puasa Ramadan?" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220419101713-289-786486/apakah-ngupil-membatalkan-puasa-ramadan.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Ulama, https://priangan.tribunnews.com/2023/03/14/apakah-mengupil-dapat-membatalkan-puasa-ramadan-berikut-penjelasan-ulama.
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm