Sonora.ID – Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada kalanya kita bangun kesiangan sehingga tidak sempat sahur.
Lantas bolehkan puasa Ramadhan tanpa sahur? Mari simak penjelasan hukum puasa Ramadhan tanpa sahur berikut ini.
Seperti diketahui, Saat berpuasa dibulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan untuk bersantap sahur.
Sahur adalah aktivitas makan atau minum pada waktu sahar saat akan berpuasa.
Waktu sahar adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada momen berlalunya malam dan datangnya fajar (dini hari).
Baca Juga: 3 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Insyaallah Terkabul!
Waktu sahar seringkali dikaitkan dengan aktivitas makan umat Islam yang dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa, yaitu sahur.
Sehingga, jika aktivitas itu dilakukan sebelum waktu sahar, maka belum bisa disebut sahur, melainkan makan malam.
Waktu sahar berlangsung sekitar 10-20 menit sebelum adzan subuh berkumandang.
Sahur ini hukumnya sunah bagi yang akan menjalankan ibadah puasa. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda:
"Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Lalu apakah puasa seseorang menjadi tidak sah apabila tidak makan sahur?
Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sahur
Dalam hadis yang lainnya, Rasulullah SAW bersabda:
"Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur." (HR. Ahmad).
Dalam ajaran islam tidak disebutka bahwa inti berpuasa adalah sahur. Santap sahur memang dianjurkan, akan tetapi itu bukanlah bagian syarat inti puasa.
Puasa seseorang akan tetap dianggap sah meskipun tanpa makan sahur.
Hal ini tertuang dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasai, dan Imam Tirmudzi berikut ini:
“Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi SAW menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Nanti dia lupa, 'Kalau begitu, saya akan puasa'."
Hadis yang disebutkan di atas menerangkan bahwa Nabi SAW memutuskan untuk puasa karena tidak adanya makanan di rumah. Ini menandakan bahwa Nabi SAW tidak sahur di malam harinya, namun Nabi SAW tetap berpuasa di keesokan harinya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ber puasa tanpa sahur tidak menjadikan puasa seseorang menjadi tidak sah.
Meskipun sahur dianjurkan dan memiliki keutamaan dalam agama Islam, namun hal tersebut bukanlah syarat inti dari puasa.
Namun, sebaiknya kita tidak meninggalkan makan sahur karena sahur memiliki keutamaan dan berkah yang baik untuk kita.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 10 Puisi Menyambut Ramadhan yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati