Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

25 Maret 2023 08:00 WIB
Apakah rokok membatalkan puasa? Simak hukum dan penjelasannya di sini.
Apakah rokok membatalkan puasa? Simak hukum dan penjelasannya di sini. ( Medical News Today)

Penjelasan dan Hukum Merokok Ketika Puasa

Perlu diketahui bahwa secara istilah, berpuasa pada intinya ialah menahan diri, begitulah ulama mendefinisikannya.

Salah satu hal yang mesti ditahan atau dihindari karena dapat membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja.

Dalam istilah fiqh, kegiatan memasukkan sesuatu ke lubang tersebut disebut dengan 'ain.

Dalam 'Fathul Wahhab', Syekh Zakaria Al-Anshari menjelaskan bahwa definisi 'ain ialah memasukkan segala sesuatu, atau benda apapun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman: 140). 

Oleh umat Muslim, kebanyakan benda yang dianggap membatalkan puasa ialah benda berbentuk padat atau cair, di mana asap rokok tak termasuk di dalamnya karena berbentuk gas. 

Hal inilah yang menjadi pemicu polemik tentang hukum merokok ketika puasa, apakah ia membatalkan puasa atau tidak.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu diketahui bahwa perilaku merokok ialah menghisap sesuatu yang telah dilinting untuk kemudian dikeluarkan asapnya.

Baca Juga: Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Berikut Ini

Meski hanya menghirup asap, dalam bahasa Arab, merokok dibahasakan dengan istilah 'syurbun dukhan', yang bila diartikan secara literer ialah meminum/menghisap asap.

Atas dasar penjelasan di atas, maka para ulama menyatakan bahwa merokok adalah kegiatan yang membatalkan puasa, yakni dengan berpegang pada makna rokok dari 'syurbun dukhan' tadi.

Selain lewat pemaknaan rokok sebagaimana di atas, bahasan soal batal atau tidaknya merokok ketika puasa juga berkisar pada pemahaman ini: apakah asap yang dihisap ketika merakuk tergolong sebagai 'ain?

Syekh Sulaiman al-'Ujaili, dalam kitabnya yang berjudul "Hasyiyatul Jamal", memberi penjelasan tentang hal tersebut.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ 

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317) 
 
Lewat penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merokok adalah kegiatan yang membatalkan puasa.

Demikian paparan mengenai hukum dan penjelasan apakah merokok membatalkan puasa sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 2 Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa dalam Teks Arab, Latin dan Artinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm