Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai hukum dan penjelasan apakah merokok membatalkan puasa.
Bulan suci Ramadan telah tiba, dan bagi umat Muslim di seluruh dunia, ini adalah waktu untuk meningkatkan ibadah mereka dan memperdalam hubungan mereka dengan Allah SWT.
Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum dari fajar hingga maghrib.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul dari perokok: apakah merokok membatalkan puasa?
Pertanyaan ini sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, karena beberapa orang percaya bahwa merokok dapat membatalkan puasa, sementara yang lain berpendapat bahwa merokok tidak memiliki dampak pada status puasa seseorang.
Maka, di tengah kebingungan tersebut, kita perlu memperoleh fatwa dan informasi yang jelas dari para ulama soal hukum merokok ketika puasa.
Dengan begitu, kita tak perlu bingung lagi dan bisa menjauhkan diri dari segala hal yang mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa.
Untuk itu, di dalam artikel ini, Sonora hendak memberi paparan lebih jauh soal penjelasan dan hukum merokok ketika puasa.
Baca Juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Berikut Hukumnya
Bila ingin tahu lebih jauh, simak penjelasan dan hukum merokok ketika puasa yang dikutip Sonora dari jatim.nu.or.id berikut ini.
Penjelasan dan Hukum Merokok Ketika Puasa
Perlu diketahui bahwa secara istilah, berpuasa pada intinya ialah menahan diri, begitulah ulama mendefinisikannya.
Salah satu hal yang mesti ditahan atau dihindari karena dapat membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja.
Dalam istilah fiqh, kegiatan memasukkan sesuatu ke lubang tersebut disebut dengan 'ain.
Dalam 'Fathul Wahhab', Syekh Zakaria Al-Anshari menjelaskan bahwa definisi 'ain ialah memasukkan segala sesuatu, atau benda apapun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman: 140).
Oleh umat Muslim, kebanyakan benda yang dianggap membatalkan puasa ialah benda berbentuk padat atau cair, di mana asap rokok tak termasuk di dalamnya karena berbentuk gas.
Hal inilah yang menjadi pemicu polemik tentang hukum merokok ketika puasa, apakah ia membatalkan puasa atau tidak.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu diketahui bahwa perilaku merokok ialah menghisap sesuatu yang telah dilinting untuk kemudian dikeluarkan asapnya.
Baca Juga: Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Berikut Ini
Meski hanya menghirup asap, dalam bahasa Arab, merokok dibahasakan dengan istilah 'syurbun dukhan', yang bila diartikan secara literer ialah meminum/menghisap asap.
Atas dasar penjelasan di atas, maka para ulama menyatakan bahwa merokok adalah kegiatan yang membatalkan puasa, yakni dengan berpegang pada makna rokok dari 'syurbun dukhan' tadi.
Selain lewat pemaknaan rokok sebagaimana di atas, bahasan soal batal atau tidaknya merokok ketika puasa juga berkisar pada pemahaman ini: apakah asap yang dihisap ketika merakuk tergolong sebagai 'ain?
Syekh Sulaiman al-'Ujaili, dalam kitabnya yang berjudul "Hasyiyatul Jamal", memberi penjelasan tentang hal tersebut.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Demikian paparan mengenai hukum dan penjelasan apakah merokok membatalkan puasa sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 2 Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa dalam Teks Arab, Latin dan Artinya