4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
6. Lembar formulir pengajuan dari kelurahan
Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat 2. Mengunjungi kelurahan
2. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.
3. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
4. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan. Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.
5. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.