Adapun jika tidak puasa karena khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka diwajibkan mengganti (qadha) puasa di luar bulan puasa.
Apabila khawatir puasa dapat membahayakan anaknya saja, maka ibu menyusui tidak wajib mengganti puasa. Namun diwajibkan membayar fidyah.
Para ibu yang sedang menyusui harus memperhatikan kesehatan diri dan anaknya saat hendak melaksanakan puasa di bulan Ramadan.
Bisa juga melakukan konsultasi dengan dokter agar kesehatan tetap terjaga.
Berapa Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Adapun fidyah yang dibayarkan yaitu sebesar 1 mud (makanan pokok) untuk satu hari yang ditinggalkan.
1 mud = 675 gram beras atau dibulatkan menjadi 7 ons.
Apabila meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari, maka wajib memberikan 15 mud makanan pokok.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau orang yang kurang mampu.
Demikian ulasan tentang hukum puasa bagi ibu hamil yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News