Sonora.ID - Bagaimana hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam? Berikut akan diulas penjelasannya.
Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Kewajiban ini berlaku untuk seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang muda maupun yang tua.
Namun ada beberapa kondisi yang menyebabkan kewajiban ini gugur dan boleh tidak dilaksanakan.
Meski begitu, kewajiban puasa harus diganti (qadha) di luar bulan puasa atau membayar fidyah sesuai aturan dalam agama Islam.
Baca Juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa, Catat!
Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui
Dikutip dari laman NU Online, ibu menyusui termasuk salah satu kriteria orang yang boleh tidak berpuasa.
Namun hal ini harus disertai alasan yang dibolehkan syariat.
Menurut mazhab Syafi'i, jika dikhawatirkan membahayakan kesehatan diri dan anak, maka puasa harus dibatalkan.
Adapun jika tidak puasa karena khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka diwajibkan mengganti (qadha) puasa di luar bulan puasa.
Apabila khawatir puasa dapat membahayakan anaknya saja, maka ibu menyusui tidak wajib mengganti puasa. Namun diwajibkan membayar fidyah.
Para ibu yang sedang menyusui harus memperhatikan kesehatan diri dan anaknya saat hendak melaksanakan puasa di bulan Ramadan.
Bisa juga melakukan konsultasi dengan dokter agar kesehatan tetap terjaga.
Berapa Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Adapun fidyah yang dibayarkan yaitu sebesar 1 mud (makanan pokok) untuk satu hari yang ditinggalkan.
1 mud = 675 gram beras atau dibulatkan menjadi 7 ons.
Apabila meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari, maka wajib memberikan 15 mud makanan pokok.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau orang yang kurang mampu.
Demikian ulasan tentang hukum puasa bagi ibu hamil yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News