Atas dasar pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata:
Hukum Pidana
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Rantauprapat menjelaskan, Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Ada juga pendapat dari CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber Hukumnya
Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya.
Hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan Prof Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Baca Juga: Apakah Boleh Nonton Mukbang saat Puasa? Ternyata Begini Hukumnya
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.