Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata dan Contohnya".
Apakah Anda mengetahui mengenai Hukum Pidana ataupun Hukum Perdata? Tahukah Anda arti sebenarnya dari kedua istilah tersebut?
Sejatinya Hukum Pidana dan Perdata merupakan sebuah alat “pengadilan” yang dibuat oleh pemerintah untuk menata dan mengelola pergerakan negara dan mengendalikan penyimpangan sosial.
Lalu apakah makna dan maksud dari ada Hukum Pidana dan Perdata?
Untuk diketahui bahwa Hukum Pidana dan Perdana memiliki peranan yang berbeda.
Yang mana Hukum Pidana difokuskan untuk mengendalikan tindak kriminalitas sedangkan hukum perdata banyak digunakan untuk mengawasi gerak gerik yang berkaitan dengan keuangan serta bisnis.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Penerapan Hukum Bernoulli dalam Kehidupan Sehari-hari
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Melansir dari situs Universitas Medan Area, yang mna dijelaskan bahwa Hukum Perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan lainnya.
Sementara Hukum Pidana merupakan beberapa hukum tertulis yang di dalamnya mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.
Atas dasar pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata:
Hukum Pidana
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Rantauprapat menjelaskan, Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Ada juga pendapat dari CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber Hukumnya
Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya.
Hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan Prof Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Baca Juga: Apakah Boleh Nonton Mukbang saat Puasa? Ternyata Begini Hukumnya
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.