Sonora.ID - Puasa setengah hari atau puasa zuhur (bedug) menjadi salah satu cara yang biasanya dilakukan oleh para orang tua di Indonesia untuk melatih anak-anaknya yang masih kecil berpuasa.
Dengan menjalankan puasa setengah hari maka artinya anak-anak berpuasa dari pagi, namun saat siang hari biasanya saat zuhur mereka diperbolehkan untuk berbuka lalu melanjutkan puasanya kembali hingga magrib.
Namun, bagaimana dengan hukum puasa setengah hari dalam ajaran Islam? Apakah diperbolehkan?
Hukum Puasa Setengah Hari
Melansir dari berbagai sumber, puasa setengah hari ini sebenarnya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Akan tetapi, masih boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh atau belum mengalami pubertas.
Disebutkan dalam Al-Muhadzzab bahwa puasa setengah hari ini dapat menjadi tahapan pembelajaran bagi anak supaya ke depannya ia dapat kuat berkuasa sehari penuh.
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya, "Anak kecil tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.' Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan sholat.”
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Perhatikan!
Cara Mengajarkan Anak Berpuasa
Selain dengan berpuasa zuhur, para orang tua sebenarnya juga bisa menggunakan cara lainnya untuk mengajarkan sang buah hati berpuasa.
Cara lainnya adalah dengan mengikuti kebiasaan para sahabat Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan dalam satu hadits, bahwa para sahabat memiliki cara yang khasnya.
Dari al-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia bercerita bahwa setiap pagi hari Asyura (saat itu puasa wajibnya umat Islam masih puasa Asyura), Nabi biasa mengutus seseorang untuk keliling Madinah. Tugasnya adalah menyampaikan pengumuman.
“Siapa yang pagi ini sudah (berniat) puasa, maka lanjutkanlah puasanya. Siapa yang pagi ini sudah terlanjur berbuka/sarapan, maka hendaklah menyempurnakan harinya ini dengan puasa.” Setelah itu, kami pun langsung berpuasa Asyura. Kami juga menyuruh anak-anak kami yang masih kecil untuk ikut berpuasa. Kami berikan mereka mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan mainan itu hingga bisa bertahan sampai berbuka.” (HR Bukhari no 1960)
Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW selalu memberikan mainan kepada anak-anaknya supaya mereka asyik bermain hingga lupa bahwa dirinya tengah berpuasa.
Hukumnya Untuk Orang Dewasa
Hal ini akan berbeda jika dilakukan oleh orang dewasa. Hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali adalah haram.
Dalam kitab Al-Muhaddzab, Imam As-Syairazi menerangkan: “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).
Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih Malam ke-9: Mendapat Pahala Layaknya Ibadah Nabi
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.