Narasumber dari Kanwil DJP Kalbar dalam Talkshow Sonora membahas tema (
William, Kanwil DJP Kalbar)
Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Berikut juga panduan umum untuk pelaporan SPT melalui E-Filing:
1. Siapkan dokumen pendukung (bukti potong, kartu keluarga, daftar harta dan utang)
2. Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih menu Lapor lalu pilih e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Setelah mengirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik akan langsung diterima di email Wajib Pajak.