Pontianak, Sonora.ID - Tidak terasa batas akhir lapor SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. .
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunannya sangat dianjurkan menggunakan E-Filing yang merupakan sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id.
“Kemudahan menggunakan E-Filing Wajib Pajak tidak perlu mengantri ke kantor pajak, sebelum adanya E-Filing memang kebutuhan kertas meningkat, orang – orang mengantri untuk melapor SPT-nya, “ terang Dimon Nainggolan, Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Kalbar, pada program Talkshow Sonora, Rabu (29/3/2023).
Dia juga mengatakan setiap hari selama 24 jam masyarakat yang ingin melaporkan SPT tahunannya bisa mengakses tanpa antri karena bisa dilakukan dari mana saja, dengan mengakses melalui handphone atau laptop ke website DJP www.djponline.pajak.go.id.
Dikesempatan yang sama juga Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Kalbar, Masykur Menerangkan bagi yang sudah pernah melapor SPT Tahunan menggunakan E-Filing, maka untuk pelaporan berikutnya harus menggunakan E-Filing, tidak lagi menggunakan formular fisik.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Masuk 10 Besar Indeks Implementasi Harmonis
Untuk pelapor SPT yang mungkin tidak mengingat Password atau (Electronic Filing Identification Number (EFIN) nya, sekarang tidak perlu khawatir karena kode EFIN bisa diterbitkan Kembali.
“Selain datang ke KPP, kalau era pandemi kemarin kami juga melayani via online, baik itu melalui jalur layanan Whats Up resmi masing – masing KPP terdaftar, bisa mencetak Efin lewat WA jadi tidak perlu datang ke kantor pajaknya, “ ujar Max, panggilan akrabnya.
Adapun jenis formular SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Berikut juga panduan umum untuk pelaporan SPT melalui E-Filing:
Baca Juga: Diperkirakan Proyeksi Kebutuhan Uang Selama Ramadan Capai 3,5 T
|
Baca Juga: ASTON Pontianak Hadirkan Dapoer Ramadan Season III