Tanggal 31 Maret Nih, Lapor SPT Yuks!

31 Maret 2023 10:15 WIB
Narasumber dari Kanwil DJP Kalbar  dalam Talkshow Sonora membahas tema
Narasumber dari Kanwil DJP Kalbar dalam Talkshow Sonora membahas tema ( William, Kanwil DJP Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Tidak terasa batas akhir lapor SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. .

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunannya sangat dianjurkan menggunakan E-Filing yang merupakan sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id.

“Kemudahan menggunakan E-Filing Wajib Pajak tidak perlu mengantri ke kantor pajak, sebelum adanya E-Filing memang kebutuhan kertas meningkat, orang – orang mengantri untuk melapor SPT-nya, “ terang Dimon Nainggolan, Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Kalbar, pada program Talkshow Sonora, Rabu (29/3/2023).

Dia juga mengatakan setiap hari selama 24 jam masyarakat yang ingin melaporkan SPT tahunannya bisa mengakses tanpa antri karena bisa dilakukan dari mana saja, dengan mengakses melalui handphone atau laptop ke website DJP www.djponline.pajak.go.id.

Dikesempatan yang sama juga Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Kalbar, Masykur Menerangkan bagi yang sudah pernah melapor SPT Tahunan menggunakan E-Filing, maka untuk pelaporan berikutnya harus menggunakan E-Filing, tidak lagi menggunakan formular fisik.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Masuk 10 Besar Indeks Implementasi Harmonis

Untuk pelapor SPT yang mungkin tidak mengingat Password atau (Electronic Filing Identification Number (EFIN) nya, sekarang tidak perlu khawatir karena kode  EFIN bisa diterbitkan Kembali.

“Selain datang ke KPP, kalau era pandemi kemarin kami juga melayani via online, baik itu melalui jalur layanan Whats Up resmi masing – masing KPP terdaftar, bisa mencetak Efin lewat WA jadi tidak perlu datang ke kantor pajaknya, “ ujar Max, panggilan akrabnya.

Adapun jenis formular SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

  1. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Berikut juga panduan umum untuk pelaporan SPT melalui E-Filing:

Baca Juga: Diperkirakan Proyeksi Kebutuhan Uang Selama Ramadan Capai 3,5 T

 
 

1.       Siapkan dokumen pendukung (bukti potong, kartu keluarga, daftar harta dan utang)

2.       Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik Login

3.       Pilih menu Lapor lalu pilih e-Filing

4.       Pilih Buat SPT

5.       Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6.       Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.

7.       Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8.       Setelah mengirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik akan langsung diterima di email Wajib Pajak.

 

 Baca Juga: ASTON Pontianak Hadirkan Dapoer Ramadan Season III

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm