Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif
Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki wewenang dan tugas, di antaranya sebagai berikut.
(i) Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1).
(ii) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang pada saat genting (UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1).
(iii) Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4).
Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang dan tugas berdasarkan UUD 1945, di antaranya sebagai berikut.
(i) Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
(ii) Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan melakukan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
(iii) Menyatakan keadaan bahaya sesuai undang-undang (Pasal 12).
(iv) Mengangkat duta serta konsul (Pasal 13 Ayat 1).
(v) Menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 2).
(vi) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
(vii) Memberi amnesti dan aborsi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).
(viii) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.