Dasar Hukum Presiden serta Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945

3 April 2023 11:02 WIB
Dasar hukum presiden lengkap dengan tugas dan wewenangnya.
Dasar hukum presiden lengkap dengan tugas dan wewenangnya. ( Biro Pers Sekretariat Presiden )

Sonora.ID - Presiden merupakan sosok pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif negara yang dalam melaksanakan kekuasaanya, ia dibantu oleh wakil presiden dan kabinetnya.

Berdasarkan Amandemen IV UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1, presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

Selain itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi.

Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden bertugas menjalankan roda pemerintahan baik sebagai pemegang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002

Dasar Hukum Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif

Mengutip dari buku Pkn Harmoni Berkebangsaan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki wewenang dan tugas menjalankan roda pemerintahan, di antaranya sebagai berikut.

(i) Memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut UUD (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1).

(ii) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2).

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif

Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki wewenang dan tugas, di antaranya sebagai berikut.

(i) Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1).

(ii) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang pada saat genting (UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1).

(iii) Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4).

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang dan tugas berdasarkan UUD 1945, di antaranya sebagai berikut.

(i) Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

(ii) Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan melakukan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

(iii) Menyatakan keadaan bahaya sesuai undang-undang (Pasal 12).

(iv) Mengangkat duta serta konsul (Pasal 13 Ayat 1).

(v) Menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 2).

(vi) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

(vii) Memberi amnesti dan aborsi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).

(viii) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm