Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap