Besok THR 2023 ASN Cair, Ini Daftar Penerimanya, Calon PNS Dapat?

3 April 2023 12:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Shutterstock)

Sonora.ID - Salah satu yang dinantikan pada saat Bulan Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya yang akan diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja atau karyawan di dalamnya.

Biasanya THR akan diberikan 2 minggu sebelum Hari Raya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai besok, Selasa (4/4/2023).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian THR kepada ASN ini adalah bentuk dari penghargaan atas kontribusi, pengabdian, dan kerja mereka dalam melayani masyarakat.

Di sisi lain, pemberian THR ini juga membawa pengaruh pada kondisi ekonomi negara.

Bendahara negara tersebut menyatakan bahwa ini juga menjadi upaya dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Cair besok, berikut ini adalah daftar penerima THR 2023 ASN.

Baca Juga: 3 Zodiak Tiba Tiba Kaya di Awal Bulan April 2023, Bagi THR Paling Full

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara

Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan.

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm