Pada 2 Desember 1949 delegasi RIS yang dipimpin oleh Moh. Hatta berangkat ke Belanda untuk menandatangani akta ‘penyerahan’ kedaulatan dari pemerintah Belanda.
Pada tanggal 27 Desember 1949 baik di negara Belanda maupun Indonesia dilakukan upacara penandatanganan naskah ‘penyerahan’ kedaulatan.
Di Nederland bertempat di Ruang Tahta Amsterdam, Ratu Juliana, Perdana Menteri Belanda Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautan Mr. A. M. J. A. Sassen, dan Ketua Delegasi RIS Drs. Moh. Hatta bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada naskah ‘penyerahan’ kedaulatan kepada RIS.
Pada saat yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menerima ‘penyerahan’ kedaulatan dari Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink.
Dengan demikian, secara formal Belanda telah memberikan pengakuan kemerdekaan Indonesia di seluruh bekas Hindia-Belanda, kecuali Papua dan berakhirlah Perang Kemerdekaan Indonesia.
Dengan adanya persetujuan KMB pada tanggal 2 November 1949, maka terbentuklah negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 16 bagian yang terpenting adalah Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur.
Baca Juga: 5 Tahapan Perjanjian Internasional Lengkap Beserta Penjelasannya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.