Mukti Wibowo selaku Koordinator AMGA mengatakan bahwa dia bersama pihaknya dan masyarakat terus melayangkan tuntutan ke perusahaan asing tersebut agar segera memperbaiki jalan yang rusak.
Hal ini dikarenakan sering dilalui oleh kendaraan ODOL dari perusahaan, kemudian terdapat indikasi bahwa perusahaan ini juga memaksakan truk angkutan ODOL untuk melintas di jalan raya dengan melebihi beban muatan yang mengakibatkan jalan rusak.
“Aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C selalu rusak. Di sisi lain, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992,” ungkap Mukti.
Saat ini, masalah truk dengan muatan melebihi kapasitas juga menjadi masalah utama dan menjadi perhatian berbagai pihak di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Ahmad berharap agar kebijakan sanksi untuk truk ODOL bisa segera diberlakukan.
Baca Juga: Antrean SPBU 15 Mengular, Sopir Truk Mengeluh Sulit Dapat BBM Subsidi!