Klaten, Sonora.ID - Melalui Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Warga Klaten, Jawa Tengah mulai keluhkan kondisi jalanan yang rusak akibat dilintasi oleh truk pengangkut air minum dalam kemasan AMDK dengan muatan yang berlebihan atau Over Dimensi Overload (ODOL).
Selaras dengan hal tersebut, Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan (KPPB) juga turut menyoroti dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dari aktivitas truk ODOL pengangkut AMDK ini, misalnya seperti pengaruh di berbagai sarana publik hingga masalah emisi.
"Dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah, kami bersama tim terjun langsung ke lokasi dan melaporkan temuan kami Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu," kata Ahmad ketika siaran pers pada Minggu (02/04/2023).
Kemudian hingga saat ini, Ahmad juga Tengah menunggu terkait kajian ini. Selain itu, Ahmad berserta pihaknya juga menuturkan bahwa terdapat juga rencana Zero ODOL dimana seharusnya sudah dapat diterapkan mulai awal tahun ini.
Hal ini karena kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas truk ODOL tersebut menyebar ke beberapa daerah dan cocok untuk dihentikan.
Menurut data dari kemenhub, kerugian negara yang disebabkan oleh adanya truk ODOL ini khususnya di bagian infrastruktur mengalami kerusakan salah satunya adalah infrastruktur jalan nasional, dengan kerugian mencapai Rp 43 triliun per tahun.
Di sisi lain, Ahmad bersama pihaknya juga turut mendesak Kemenhub dalam melindungi kepentingan pokok masyarakat seperti di jalanan di Kabupaten Klaten.
“Tidak boleh ditunda lagi, truk ODOL harus diberi sanksi hukum,” Tambah Ahmad.
Sebelumnya, ratusan masyarakat Klaten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), juga telah melakukan demo dan protes di depan pabrik perusahaan AMDK Aqua asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mukti Wibowo selaku Koordinator AMGA mengatakan bahwa dia bersama pihaknya dan masyarakat terus melayangkan tuntutan ke perusahaan asing tersebut agar segera memperbaiki jalan yang rusak.
Hal ini dikarenakan sering dilalui oleh kendaraan ODOL dari perusahaan, kemudian terdapat indikasi bahwa perusahaan ini juga memaksakan truk angkutan ODOL untuk melintas di jalan raya dengan melebihi beban muatan yang mengakibatkan jalan rusak.
“Aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C selalu rusak. Di sisi lain, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992,” ungkap Mukti.
Saat ini, masalah truk dengan muatan melebihi kapasitas juga menjadi masalah utama dan menjadi perhatian berbagai pihak di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Ahmad berharap agar kebijakan sanksi untuk truk ODOL bisa segera diberlakukan.
Baca Juga: Antrean SPBU 15 Mengular, Sopir Truk Mengeluh Sulit Dapat BBM Subsidi!