15 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli serta Ciri dan Tujuannya

7 April 2023 07:00 WIB
Pengertian hukum menurut para ahli.
Pengertian hukum menurut para ahli. ( Freepik)

Lambertus Johannes van Apeldoorn

Hukum adalah suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum. Oleh sebab itu, hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan (norma).

Ernst Utrecht

Sedangkan menurut Ernst Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, baik perintah maupun larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.

Apabila dilanggar akan ada tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Thomas Hobbes

Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak terorganisir.

John Austin

Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya.

Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.

Hans Kelsen

Hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa.

EM Meyers

Hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

Bellefroid

Hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat, yakni tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat.

S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.

Tujuan Hukum

Selanjutnya, diketahui bahwa hukum diciptakan untuk berbagai tujuan di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Melindungi hak asasi setiap manusia.
  • Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan.
  • Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
  • Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
  • Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, ketenteraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

Demikianlah paparan mengenai pengertian hukum menurut para ahli lengkap dengan ciri  dan tujuan hukum.

Baca Juga: Lembaga Politik: Pengertian, Fungsi, Unsur, Ciri, dan Contoh

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm