15 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli serta Ciri dan Tujuannya

7 April 2023 07:00 WIB
Pengertian hukum menurut para ahli.
Pengertian hukum menurut para ahli. ( Freepik)

Sonora.ID - Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V) memiliki berbagai makna, yakni merupakan sebuah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Selain itu, hukum juga dapat memiliki arti sebagai keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis.

Hukum ini memiliki ciri, yaitu mengandung perintah dan/atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang.

Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi baik berupa hukuman pidana, denda, atau sanksi lainnya.

Untuk memahami hakikat hukum dengan lebih baik, mari kita simak pendapat para ahli terkemuka mengenai definisi hukum ini.

Baca Juga: 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia Menurut QS WUR by Subject 2023

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Ahmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Johannes Chrisos Tomus (J.C.T) Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa. Peraturan yang dibuat oleh badan resmi inilah yang menentukan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Jika melanggar aturan, maka berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

Sultan Muhammad Amin Nasution

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat.

Immanuel Kant

Hukum merupakan keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

Lambertus Johannes van Apeldoorn

Hukum adalah suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum. Oleh sebab itu, hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan (norma).

Ernst Utrecht

Sedangkan menurut Ernst Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, baik perintah maupun larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.

Apabila dilanggar akan ada tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Thomas Hobbes

Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak terorganisir.

John Austin

Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya.

Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.

Hans Kelsen

Hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa.

EM Meyers

Hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

Bellefroid

Hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat, yakni tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat.

S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.

Tujuan Hukum

Selanjutnya, diketahui bahwa hukum diciptakan untuk berbagai tujuan di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Melindungi hak asasi setiap manusia.
  • Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan.
  • Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
  • Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
  • Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, ketenteraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

Demikianlah paparan mengenai pengertian hukum menurut para ahli lengkap dengan ciri  dan tujuan hukum.

Baca Juga: Lembaga Politik: Pengertian, Fungsi, Unsur, Ciri, dan Contoh

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm