Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang hasil sidang PPKI kedua yang diselenggarakan pada 19 Agustus 1945.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah panitia yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Panitia ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 setelah bubarnya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan diketuai oleh Ir. Soekarno.
Selama dibentuk PPKI telah melakukan berbagai tugas yang dilaksanakan lewat beberapa sidang.
Sekitar 3 sidang telah digelar oleh PPKI.
Pada sidang pertama digelar 18 Agustus 1945 dan sidang kedua pada 19 Agustus 1945.
Sedangkan sidang ketiga dilakukan pada 22 Agustus 1945.
Baca Juga: Tujuan Pembentukan KNI dan Tugasnya dalam Proses Kemerdekaan Indonesia
Hasil sidang PPKI kedua, 19 Agustus 1945
Berikut ini hasil sidang PPKI kedua yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.
1. Wilayah Indonesia terbagi menjadi 8 provinsi
Dari hasil sidang kedua PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia yang menjadi 8 provinsi beserta pemimpin daerahnya.
Daerah tersebut adalah Sunda Kecil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.
Pada masing-masing provinsi tersebut terdapat kepala daerah yang berupa Gubernur.
2. Membentuk Komite Nasional Daerah
PPKI juga membentuk sebuah Komite Nasional Daerah yang ditempat di setiap provinsi.
Hampir sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden.
Baca Juga: Susunan Organisasi BPUPKI dan PPKI, Materi Sejarah Kelas 7 SMP
3. Menetapkan departemen dan menteri
Di sidang kedua ini juga PPKI membentuk departemen yang terbagi menjadi 12 bagian.
Departemen ini akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih.
Setidaknya ada 12 kementerian dalam setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.
Demikian informasi tentang hasil sidang PPKI kedua yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News