Selain itu, Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 digunakan sebagai pegangan di masa ini.
Dinamika persatuan dan kesatuan Indonesia yang ketiga dimulai saat peralihan ke masa demokrasi liberal pada tanggal 17 Agustus 1959 dan berakhir pada 5 Juli 1959.
Pada masa ini bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan asas desentralisasi.
Sistem pemerintahan parlementer juga diterapkan dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri.
Sementara itu, hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Masa ini dimulai pada tanggal 5 Juli 1959 dan berakhir pada tanggal 11 Maret 1966. Pada masa ini UUD 1945 kembali digunakan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Presiden juga kembali berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada masa inilah Presiden Soekarno mencetuskan demokrasi terpimpin dengan konsep demokrasi ini dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Setelah itu, Orde Baru dimulai pada 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998 dengan naiknya Soeharto yang menggantikan Soekarno sebagai presiden negara Indonesia.
Pada masa ini Indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional.
Akan tetapi, pada masa ini tercatat ada beberapa bentuk penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Dinamika persatuan dan kesatuan yang keenam adalah berakhirnya masa Orde Baru dan mulainya masa reformasi yang dimulai pada 21 Mei 1998 sampai saat ini.
Pada masa reformasi diberlakukan sistem pemerintahan yang demokratis. Dilakukan pula amandemen UUD 1945 untuk mengubah peran serta hubungan presiden dan DPR dan mengubah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Orde Lama dan Orde Baru, Lengkap dengan Penjelasannya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.