Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa Secara Lengkap!

12 April 2023 18:00 WIB
Dinamika persatuan dan kesatuan Indonesia dari masa ke masa.
Dinamika persatuan dan kesatuan Indonesia dari masa ke masa. ( Pixabay/Gordon Johnson)

Sonora.ID - Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Persatuan dan kesatuan Indonesia terbentuk melalui sejarah yang panjang.

Dinamika persatuan dan kesatuan Indonesia bahkan terbagi ke dalam beberapa masa atau periode, yakni dari masa revolusi kemerdekaan hingga reformasi.

Untuk memahami dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan lebih jelas, mari kita simak paparannya di bawah ini.

Baca Juga: Ciri Perlawanan Bangsa Indonesia Abad 19 yang Masih Kedaerahan

Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

  • Masa Revolusi Kemerdekaan

Periode ini dimulai sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949. Pada masa revolusi kemerdekaan bentuk negara Indonesia bukan lagi negara jajahan, melainkan negara kesatuan berbentuk republik yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.

Meskipun belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, Undang-Undang Dasar 1945 telah digunakan sebagai pegangan dalam masa ini.

  • Masa Republik Indonesia Serikat

Dinamika selanjutnya ditandai dengan pergantian ke Republik Indonesia Serikat yang berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.

Indonesia berubah menjadi negara serikat atau federasi dengan memiliki 15 negara bagian dengan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai perdana menteri.

Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah demokrasi parlementer kabinet semu atau quasi parlementer. 

Selain itu, Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 digunakan sebagai pegangan di masa ini.

  • Masa Demokrasi Liberal

Dinamika persatuan dan kesatuan Indonesia yang ketiga dimulai saat peralihan ke masa demokrasi liberal pada tanggal 17 Agustus 1959 dan berakhir pada 5 Juli 1959.

Pada masa ini bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan asas desentralisasi.

Sistem pemerintahan parlementer juga diterapkan dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri.

Sementara itu, hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

  • Masa Orde Lama

Masa ini dimulai pada tanggal 5 Juli 1959 dan berakhir pada tanggal 11 Maret 1966. Pada masa ini UUD 1945 kembali digunakan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Presiden juga kembali berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada masa inilah Presiden Soekarno mencetuskan demokrasi terpimpin dengan konsep demokrasi ini dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  • Masa Orde Baru

Setelah itu, Orde Baru dimulai pada 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998 dengan naiknya Soeharto yang menggantikan Soekarno sebagai presiden negara Indonesia.

Pada masa ini Indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional.

Akan tetapi, pada masa ini tercatat ada beberapa bentuk penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

  • Masa Reformasi

Dinamika persatuan dan kesatuan yang keenam adalah berakhirnya masa Orde Baru dan mulainya masa reformasi yang dimulai pada 21 Mei 1998 sampai saat ini.

Pada masa reformasi diberlakukan sistem pemerintahan yang demokratis. Dilakukan pula amandemen UUD 1945 untuk mengubah peran serta hubungan presiden dan DPR dan mengubah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Orde Lama dan Orde Baru, Lengkap dengan Penjelasannya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm