Polisi kemudian menangkap H alias T dan MY, di Kelurahan Sei Tualang Raso Kecamatan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/4/2023).
“Pada proses pengembangan, tekong boat/kapal kayu dan ABK nya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO,” papar Roman.
Kapolres Asahan melanjutkan, kasus peredaran narkoba yang diungkap merupakan jaringan internasional.
Para pelaku melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan perairan untuk menyeludupkan narkoba. Sementara motifnya diketahui karena kebutuhan ekonomi.
“Para pelaku menerima upah bervariasi, yakni Fj dan DI Rp 35 juta. Sedangkan MY mendapat Rp 65 juta yang akan diberi oleh H alias T. Namun upah tersebut belum diberikan, hanya masih dikasih uang jalan sebesar Rp 9 juta,” jelasnya.
Selain sabu-sabu dan pil ekstasi, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa 1 sepeda motor Yamaha Nmax tanpa BK, 10 Hp android, uang sisa pembagian Rp 1,7 juta, 2 buah tas ransel dan 1 kapal kayu.
“Untuk Fj dan DI akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 8 miliar. Sedangkan H alias T dan MY, dikenakan Pasal 134 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: Dari Masinis Hingga Polsuska Di Daop 2 Bandung Ikuti Tes Narkoba