Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polres Asahan Amankan 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

13 April 2023 09:05 WIB
Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polres Asahan Amankan 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polres Asahan Amankan 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi ( )

Medan, Sonora.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

Barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg serta 40 ribu pil ekstasi turut diamankan, Jumat (31/3/2023).

“Selain itu, 4 pelaku masing-masing Fj (warga Kota Tanjungbalai), DI (warga Kota Medan) keduanya sebagai kurir, H alias T (penghubung pemilik Narkotika) dan MY (perantara), keduanya warga Kota Tanjungbalai berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di dampingi unsur Forkopimda Asahan di halaman Apel Mapolres Asahan, Selasa (11/4/2023).

Dijelaskan Kapolres Asahan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat ke Sat Res Narkoba Asahan.

Disebutkan, akan turun dari boat atau kapal kayu Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi dari perairan Malaysia ke perairan Asahan menuju Sei Apung Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan

Sat Res Narkoba Polres Asahan lalu melakukan pengintaian. Ternyata, barang haram tersebut telah dibawa oleh Fj dan DI menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.

Ketika dilacak lewat Hp pelaku, diketahui posisi mereka sudah di Medan. Pengejaran dilakukan dan berhasil menangkap Fj di rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

Satu hari berkelang, personil Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap pelaku DI, sebagai rekan Fj dalam mengambil narkoba di Deli Tua, Sabtu (1/4/2023).

Kepada petugas, Fj dan DI mengaku diperintahkan H alias T serta MY, mengambil narkoba di tangkahan boat Sei Apung.

Baca Juga: Direktur Reserse Narkoba Sumsel dan Kapolrestabes Palembang Besok akan Sertijab

Polisi kemudian menangkap H alias T dan MY, di Kelurahan Sei Tualang Raso Kecamatan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/4/2023).

“Pada proses pengembangan, tekong boat/kapal kayu dan ABK nya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO,” papar Roman.

Kapolres Asahan melanjutkan, kasus peredaran narkoba yang diungkap merupakan jaringan internasional.

Para pelaku melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan perairan untuk menyeludupkan narkoba. Sementara motifnya diketahui karena kebutuhan ekonomi.

“Para pelaku menerima upah bervariasi, yakni Fj dan DI Rp 35 juta. Sedangkan MY mendapat Rp 65 juta yang akan diberi oleh H alias T. Namun upah tersebut belum diberikan, hanya masih dikasih uang jalan sebesar Rp 9 juta,” jelasnya.

Selain sabu-sabu dan pil ekstasi, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa 1 sepeda motor Yamaha Nmax tanpa BK, 10 Hp android, uang sisa pembagian Rp 1,7 juta, 2 buah tas ransel dan 1 kapal kayu.

“Untuk Fj dan DI akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 8 miliar. Sedangkan H alias T dan MY, dikenakan Pasal 134 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Dari Masinis Hingga Polsuska Di Daop 2 Bandung Ikuti Tes Narkoba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm