Zakat harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua jenis harta harus dikeluarkan zakat. Beberapa syarat untuk mewajibkan zakat atas harta antara lain:
Di dalam artikel ini, guna lebih memberikan pengetahuan soal syariat zakat kepada pembaca, Sonora hendak memberi penjelasan tentang jenis dan cara menghitung zakat dalam Islam
Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai hukum, jenis, dan cara menghitung zakat sebagaimana yang dikutip Sonora dari Kompas.com berikut ini.
Jenis zakat
Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).
Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.
Baca Juga: Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Artinya Lengkap!
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.
Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
Cara menghitung zakat