Pengertian Zakat, Lengkap dengan Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

17 April 2023 13:22 WIB
Pengertian zakat: hukum, jenis, dan cara menghitungnya.
Pengertian zakat: hukum, jenis, dan cara menghitungnya. ( freepik/jcomp)
  • Orang fakir, yakni orang yang tak memiliki harta atau kekuatan untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
  • Amil atau orang yang mengelola zakat.
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam.
  • Hamba sahaya.
  • Orang yang berutang.
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.

Zakat harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua jenis harta harus dikeluarkan zakat. Beberapa syarat untuk mewajibkan zakat atas harta antara lain:

  • Harta tersebut harus merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
  • Harta tersebut harus dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
  • Harta tersebut merupakan jenis harta yang dapat berkembang.
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
  • Harta tersebut melewati haul.
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Di dalam artikel ini, guna lebih memberikan pengetahuan soal syariat zakat kepada pembaca, Sonora hendak memberi penjelasan tentang jenis dan cara menghitung zakat dalam Islam 

Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai hukum, jenis, dan cara menghitung zakat sebagaimana yang dikutip Sonora dari Kompas.com berikut ini.

Jenis zakat

Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya. 

Baca Juga: Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Artinya Lengkap!

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.

Cara menghitung zakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm