Pengertian Zakat, Lengkap dengan Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

17 April 2023 13:22 WIB
Pengertian zakat: hukum, jenis, dan cara menghitungnya.
Pengertian zakat: hukum, jenis, dan cara menghitungnya. ( freepik/jcomp)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian zakat, lengkap dengan hukum, jenis, dan cara menghitungnya.

Pembayaran zakat merupakan salah satu tugas penting bagi umat Islam.

Jenis zakat yang ada termasuk zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan.

Kata "zakat" berasal dari kata Arab "zaka" yang berarti bersih, suci, subur, dan berkembang.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib diberikan kepada golongan yang memenuhi syarat, yang disebut asnaf.

Dalam arti zakat, kata "tumbuh" menunjukkan bahwa zakat memicu pertumbuhan dan perkembangan harta, dan memberikan banyak pahala bagi pelakunya.

Kewajiban zakat bagi orang Muslim yang mampu tercantum secara jelas dalam beberapa ayat dalam Surat at-Taubah, yakni ayat 60, 71, dan 103.

Baca Juga: 5 Cara Menghitung Zakat Mal bagi Umat Islam, Tak Perlu Bingung

Dalam kitab suci Alquran, disebutkan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

  • Orang fakir, yakni orang yang tak memiliki harta atau kekuatan untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
  • Amil atau orang yang mengelola zakat.
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam.
  • Hamba sahaya.
  • Orang yang berutang.
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.

Zakat harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua jenis harta harus dikeluarkan zakat. Beberapa syarat untuk mewajibkan zakat atas harta antara lain:

  • Harta tersebut harus merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
  • Harta tersebut harus dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
  • Harta tersebut merupakan jenis harta yang dapat berkembang.
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
  • Harta tersebut melewati haul.
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Di dalam artikel ini, guna lebih memberikan pengetahuan soal syariat zakat kepada pembaca, Sonora hendak memberi penjelasan tentang jenis dan cara menghitung zakat dalam Islam 

Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai hukum, jenis, dan cara menghitung zakat sebagaimana yang dikutip Sonora dari Kompas.com berikut ini.

Jenis zakat

Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya. 

Baca Juga: Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Artinya Lengkap!

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.

Cara menghitung zakat

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri. 

Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram. 

Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

Baca Juga: 4 Hikmah Zakat yang Sangat Bermanfaat bagi Umat Muslim

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta). Demikian pengertian zakat hingga cara menghitungnya.

Demikian penjelasan mengenai pengertian zakat, lengkap dengan hukum, jenis, dan cara menghitungnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Fitri yang Membuat Jamaah Menangis Haru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm