- Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
- Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online
- Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli
- Buka situs website Disdukcapil sesuai domisili atau dihttps://disdukcapil.pemkomedan.go.id/ untuk wilayah Medan
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas
- Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil
Ganti KTP Rusak Secara Manual
- Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak
- Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
- Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan bagi yang berdomisili Kota Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi
- Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
- Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan