Namun, perlu diketahui bahwa STNK Only tetap sah dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam proses jual beli kendaraan bermotor.
Kepemilikan kendaraan hanya akan beralih jika seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Medan Berhasil Tahan Empat Pria Pembuat STNK Palsu
Persyaratan Jual Beli Kendaraan dengan STNK Only
Bagi mereka yang akan melakukan jual beli kendaraan dengan STNK Only, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi agar proses jual beli dapat berjalan lancar dan sah. Berikut adalah persyaratan jual beli kendaraan dengan STNK Only:
Sebelum melakukan jual beli kendaraan, periksa terlebih dahulu kondisi fisik kendaraan tersebut.
Pastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan, serta tidak memiliki masalah teknis yang dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya.
Lakukan pemeriksaan bersama dengan calon pembeli atau penjual, dan catat hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Enggak Perlu ke Samsat, Ini Cara Perpanjang STNK Online yang Praktis
Mengecek riwayat kendaraan juga penting dilakukan dalam proses jual beli kendaraan.