Melihat situasi yang kacau, Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto menitip pesan kepada tiga jenderal.
Tiga jenderal itu adalah Brigjen Amir Machmud (Panglima Kodam Jaya), Brigjen M Yusuf (Menteri Perindustrian Dasar), dan Mayjen Basuki Rachmat (Menteri Veteran dan Demobilisasi), yang hendak menemui Soekarno.
Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa Secara Lengkap!
Soeharto meminta Presiden Soekarno untuk memberikan surat perintah untuk mengatasi keadaan apabila diberi kepercayaan.
Setelah pesan itu sampai, Soekarno langsung menandatangani surat perintah untuk mengatasi konflik di 11 Maret 1966 sore.
Surat itu dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar yang dibuat di Istana Bogor.
Surat Perintah Sebelas Maret bertujuan untuk mengatasi situasi saat itu, yang semakin memanas.
Setelah Supersemar dikeluarkan oleh Soekarno, Soeharto mengambil sejumlah keputusan lewat SK Presiden No 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Berikut ini isi keputusan tersebut.
Inilah isi dari keputusan tersebut:
- Pembubaran PKI beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat ataupun mendukung G30S
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.
Isi Supersemar
Sampai saat ini beredar ada tiga versi Supersemar yang tak ada satu pun yang asli.
Ketiga versi ini datang dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg), dan Akademi Kebangsaan.
Meski Supersemar ada beberapa versi, ada beberapa pokok pikiran yang diakui Orde Baru dan dijadikan sebagai acuan yakni:
Baca Juga: Daftar Anggota BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Supersemar: Latar Belakang, Tujuan, Isi, Kontroversi, dan Dampak"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News