Kemenkeu mengumpulkan proposal kegiatan dan program dari kementerian dan lembaga yang kemudian akan dievaluasi dan disusun dalam RAPBN.
Setelah RAPBN disusun, Kemenkeu melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
DPR kemudian melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai RAPBN tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, RAPBN ditetapkan menjadi APBN.
Baca Juga: Inilah 3 Sumber Pendapatan Negara, Salah Satunya dari Pajak
Penyusunan APBD
Penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh pemerintah daerah.
RPJMD menjadi dasar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun berikutnya.
Pada tahap awal penyusunan APBD, setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyusun proposal kegiatan dan program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Proposal ini kemudian dievaluasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan disusun dalam bentuk RAPBD.
Setelah RAPBD disusun, Bupati atau Walikota mengajukan RAPBD kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mendapatkan persetujuan.