Penjualan Marak, Status Perda Minol di Banjarmasin Mengambang!

27 April 2023 14:55 WIB
Personel Pol PP menyita Minol  (dok)
Personel Pol PP menyita Minol (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

“Belakangan adanya OSS, pedagang akhirnya mengurus izin. Masing-masing punya izin, dan mereka bisa berjualan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengaku, belum bisa menjelaskan bagaimana mekanismenya.

Apakah bisa langsung dibatalkan, dicabut, atau ada mekanisme lain yang bisa dilakukan mengenai masalah tersebut.

“Segera akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Baca Juga: Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, ASN Bolos Bakal Dikenakan SP!

Harry menyatakan, jika melihat proses perjalanan pembuatan perda, justru pemko lah yang membatalkan.

“Status Perda tersebut ketika akan disahkan, tapi di tunda wali kota. Sejarahnya seperti itu,” jelasnya.

Harry mengaku, jajarannya tidak ingin sembarangan, mengingat pencabutan atau pembatalan sebuah perda ada mekanismenya. 

“Ini terkait dengan status pansus. Pembahasannya periode 2014-2019, sementara perdanya tidak jelas. Tidak menutup kemungkinan malah bisa menjadi masalah hukum,” tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) hingga sekarang belum jelas statusnya.