“Belakangan adanya OSS, pedagang akhirnya mengurus izin. Masing-masing punya izin, dan mereka bisa berjualan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengaku, belum bisa menjelaskan bagaimana mekanismenya.
Apakah bisa langsung dibatalkan, dicabut, atau ada mekanisme lain yang bisa dilakukan mengenai masalah tersebut.
“Segera akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Baca Juga: Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, ASN Bolos Bakal Dikenakan SP!
Harry menyatakan, jika melihat proses perjalanan pembuatan perda, justru pemko lah yang membatalkan.
“Status Perda tersebut ketika akan disahkan, tapi di tunda wali kota. Sejarahnya seperti itu,” jelasnya.
Harry mengaku, jajarannya tidak ingin sembarangan, mengingat pencabutan atau pembatalan sebuah perda ada mekanismenya.
“Ini terkait dengan status pansus. Pembahasannya periode 2014-2019, sementara perdanya tidak jelas. Tidak menutup kemungkinan malah bisa menjadi masalah hukum,” tandasnya.