Penjualan Marak, Status Perda Minol di Banjarmasin Mengambang!

27 April 2023 14:55 WIB
Personel Pol PP menyita Minol  (dok)
Personel Pol PP menyita Minol (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) hingga sekarang belum jelas statusnya. Entah masih berlaku atau dicabut.

Pasalnya menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mengajukan revisi perda ke DPRD Banjarmasin.

“Pemko sudah mengajukan lagi untuk dilakukan revisi, tapi tidak sempat dibahas oleh dewan,” kata Ibnu, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2022.

Menurut Ibnu, jika revisi perda itu sedang dalam pembahasan, itu berarti mencabut perda sebelumnya.

“Otomatis mencabut perda yang ada. Karena di klausul terakhir, dengan berlakunya perda ini maka perda sebelumnya tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Mampu Kurangi Lahan Kritis, Gerakan Revolusi Hijau Digaungkan hingga Tingkat Desa

Ibnu menjelaskan, sebenarnya proses perda sebelumnya sudah hampir disahkan.

Namun dihentikan, karena ada aturan di dalam perda yang membolehkan supermarket menjual miras, selama satu jam per hari.

"Dari pukul 23.00-24.00 WITA. Aturan itu seolah-olah melegalkan perdagangan miras. Padahal saat itu tidak ada satupun izin yang dikeluarkan pemko,” katanya.

Akan tetapi lanjut Ibnu, semenjak pemerintah pusat memberikan kemudahan pembuatan izin secara online melalui Online Single Submission (OSS), justru memudahkan para pengusaha menjual miras. 

“Belakangan adanya OSS, pedagang akhirnya mengurus izin. Masing-masing punya izin, dan mereka bisa berjualan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengaku, belum bisa menjelaskan bagaimana mekanismenya.

Apakah bisa langsung dibatalkan, dicabut, atau ada mekanisme lain yang bisa dilakukan mengenai masalah tersebut.

“Segera akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Baca Juga: Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, ASN Bolos Bakal Dikenakan SP!

Harry menyatakan, jika melihat proses perjalanan pembuatan perda, justru pemko lah yang membatalkan.

“Status Perda tersebut ketika akan disahkan, tapi di tunda wali kota. Sejarahnya seperti itu,” jelasnya.

Harry mengaku, jajarannya tidak ingin sembarangan, mengingat pencabutan atau pembatalan sebuah perda ada mekanismenya. 

“Ini terkait dengan status pansus. Pembahasannya periode 2014-2019, sementara perdanya tidak jelas. Tidak menutup kemungkinan malah bisa menjadi masalah hukum,” tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) hingga sekarang belum jelas statusnya.