Sonora.ID – Pada artikel kali ini akan membahas mengenai arti mubah dalam Islam.
Ada beberapa hukum dalam Islam yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.
Jika wajib adalah hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya dan tidak boleh ditinggalkan.
Haram merupakan sesuatu yang dilarang secara keras termasuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Jika dilakukan akan mendapatkan dosa.
Sedangkan sunnah merupakan tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Sunnah sendiri perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sementara makhruh dalam Islam merupakan sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala seperti makan sambil berdiri, berwudhu di kamar mandi, banyak tidur saat puasa, dan lainnya.
Lantas bagaimana jika hukum mubah? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Simak Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan
Arti Mubah
Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".
Dalam agama Islam, mubah yakni tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)
Bisa dibilang, mubah merupakan hukum yang sifatnya paling netral. Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Adapun contoh aktivitas Mubah hukumnya dalam Islam yakni sebagai berikut:
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media dakwa berbeda-beda
- Memilih warna baju
- Makan minum tidak berlebihan
Peran Mubah Dalam Hukum Islam
Allah SWT menciptakan hukum mubah bukan tanpa alasan. Hukum mubah adalah bersifat netral, yang mana dapat meringankan umat muslim melaksanakan ibadah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Hukum mubah memang akan mendapatkan pahala tetapi hanya Allah SWT yang mengetahuinya.
Sehingga bisa dikatakan jika peran hukum mubah merupakan sebuah keringanan bagi seorang muslim.
Demikian penjelasan mengenai hukum mubah yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Ulama, Lengkap Penjelasan