Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas

4 Mei 2023 10:20 WIB
Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas.
Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas. ( )
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintah
  • Menjaga keamanan dan ketertiban umum
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
  • Menyelenggarakan hubungan internasional

2. Fungsi dan Tugas Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia diwakili oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fungsi utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan menyeimbangkan kepentingan masyarakat.

Tugas lembaga legislatif diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Beberapa tugas utama lembaga legislatif di Indonesia adalah:

  • Membuat undang-undang
  • Menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah
  • Menetapkan APBN
  • Menetapkan kebijakan umum dalam bidang pendidikan, sosial, dan budaya

Baca Juga: 4 Tujuan PBB sebagai Organisasi Internasional Terbesar di Dunia

3. Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif di Indonesia diwakili oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Fungsi utama lembaga yudikatif adalah menegakkan hukum dan menjaga keadilan di negara.

Tugas lembaga yudikatif diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Beberapa tugas utama lembaga yudikatif yakni:

  • Menegakkan hukum dan keadilan
  • Mengadili perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
  • Membuat putusan dalam sengketa hasil pemilihan umum
  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan lembaga negara lainnya

Demikian tadi fungsi dan tugas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm