Sonora.ID - Setiap lembaga pemerintahan mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing.
Hal tersebut diatur langsung dalam Undung-Undang Republik Indonesia dan sifatnya mutlak.
Lantas, apa saja fungsi dan tugas lembaga-lembaga tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Fungsi dan Tugas Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.
Kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian juga termasuk ke dalam lembaga eksekutif.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Ekonomi, Beserta Pengertian dan Perannya
Fungsi utama lembaga eksekutif adalah menjalankan kebijakan pemerintah dan menjaga keamanan dan ketertiban umum di negara.
Tugas lembaga eksekutif diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Beberapa tugas utama lembaga eksekutif di antaranya:
2. Fungsi dan Tugas Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia diwakili oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Fungsi utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan menyeimbangkan kepentingan masyarakat.
Tugas lembaga legislatif diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Beberapa tugas utama lembaga legislatif di Indonesia adalah:
Baca Juga: 4 Tujuan PBB sebagai Organisasi Internasional Terbesar di Dunia
3. Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif di Indonesia diwakili oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Fungsi utama lembaga yudikatif adalah menegakkan hukum dan menjaga keadilan di negara.
Tugas lembaga yudikatif diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Beberapa tugas utama lembaga yudikatif yakni:
Demikian tadi fungsi dan tugas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.