7 Ciri-Ciri Hukum, Sudahkah Tercermin dalam Hukum Indonesia?

5 Mei 2023 11:55 WIB
Ilustrasi ciri-ciri hukum.
Ilustrasi ciri-ciri hukum. ( jessica45 via Pixabay)

Ini berarti bahwa hukum harus mengakomodasi kepentingan semua pihak dan harus berlaku secara adil.

Hukum harus objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada, dan harus menghindari kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan kepentingan umum.

2. Mengikat

Hukum harus mengikat dan harus dipatuhi oleh semua orang. Dalam hal ini, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi hukum yang berlaku.

Sanksi akan diberikan bagi orang yang melanggar hukum, baik itu berupa sanksi administratif, pidana, atau lainnya.

Baca Juga: 9 Fungsi Lembaga Keluarga, Beserta Penjelasan dan Ciri-Cirinya

3. Stabil

Hukum harus memiliki stabilitas dan kontinuitas. Artinya, hukum harus konsisten dan dapat diandalkan dalam jangka waktu yang panjang.

Jadi, hukum harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga mereka dapat merencanakan kehidupan mereka dan melindungi hak-hak mereka dengan lebih baik.

4. Adaptif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm